STANDAR LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MAN 3 KOTA JAMBI
Standar
Layanan Informasi Publik PPID MAN 3 Kota Jambi disusun sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan berlandaskan
prinsip transparansi, akuntabilitas, serta nilai-nilai Islami. Standar ini
ditetapkan agar layanan informasi berlangsung profesional dan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
1. Memberikan acuan baku
bagi PPID MAN 3 Kota Jambi dalam melayani permohonan informasi.
2. Menjamin akses
informasi yang mudah dan terukur bagi masyarakat.
3. Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan madrasah.
PPID MAN 3 Kota Jambi
menyediakan layanan untuk:
1.
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
2.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
3.
Informasi yang diumumkan secara serta-merta
4.
Informasi melalui permohonan resmi
Pemohon dapat
mengajukan permohonan melalui:
·
Datang
langsung ke meja layanan PPID
·
Surat
resmi
·
Email
resmi madrasah
·
Formulir
permohonan (fisik atau daring)
Syarat:
·
Mengisi
formulir permohonan informasi
·
Menyertakan
identitas (KTP/siswa/orang tua/instansi)
·
Maksimal 3
hari kerja
sejak permohonan diterima
·
Perpanjangan 7 hari kerja bila informasi
memerlukan verifikasi tambahan
Pemohon diberitahu jika terjadi perpanjangan waktu.
·
Pelayanan
informasi gratis
·
Salinan
digital (PDF/JPEG/scan)
·
Salinan
cetak
·
Akses
langsung melihat dokumen (jika dokumen tidak dapat digandakan)
1. Kepastian Waktu
Pelayanan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
2.
Kualitas Informasi
Informasi harus benar, lengkap, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Sikap Pelayanan
Ramah, sopan, cepat, profesional, dan tidak diskriminatif.
4.
Kerahasiaan Informasi
Informasi yang dikecualikan tetap dijaga, hanya daftar informasi yang dapat
diberikan.
5.
Transparansi
Setiap proses permintaan informasi dijalankan sesuai prinsip keterbukaan
publik.
Pemohon dapat
mengajukan keberatan apabila:
·
Permohonan
ditolak
·
Tidak
mendapat informasi dalam waktu yang ditentukan
·
Biaya
dinilai tidak wajar
·
Informasi
tidak sesuai permintaan
Waktu penyelesaian keberatan:
·
Maksimal
30 hari kerja
sejak diterimanya keberatan
Jika penyelesaian
keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Atasan
PPID MAN 3 Kota Jambi.
Senin– Jumat : Pukul 07.30 – 15.30 WIB
(Libur di hari libur nasional/keagamaan)
·
Ruang/meja
layanan PPID
·
Papan
informasi
·
Komputer
dan akses data
·
Formulir
permohonan & keberatan
·
Buku
tamu
·
Media
publikasi digital (website/akun resmi)
Standar
pelayanan ini menjadi acuan resmi PPID MAN 3 Kota Jambi dalam penyelenggaraan
keterbukaan informasi publik, untuk memberikan pelayanan terbaik demi
tercapainya madrasah yang transparan, amanah, dan berintegritas.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...