Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Kota Jambi


STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MAN 3 KOTA JAMBI

 

I. Pendahuluan

Standar Layanan Informasi Publik PPID MAN 3 Kota Jambi disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta nilai-nilai Islami. Standar ini ditetapkan agar layanan informasi berlangsung profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

II. Tujuan

1.   Memberikan acuan baku bagi PPID MAN 3 Kota Jambi dalam melayani permohonan informasi.

2.   Menjamin akses informasi yang mudah dan terukur bagi masyarakat.

3.   Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan madrasah.

 

III. Ruang Lingkup Layanan

PPID MAN 3 Kota Jambi menyediakan layanan untuk:

1.   Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

2.   Informasi yang wajib tersedia setiap saat

3.   Informasi yang diumumkan secara serta-merta

4.   Informasi melalui permohonan resmi

 

IV. Mekanisme Layanan Informasi

A. Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui:

·            Datang langsung ke meja layanan PPID

·            Surat resmi

·            Email resmi madrasah

·            Formulir permohonan (fisik atau daring)

Syarat:

·            Mengisi formulir permohonan informasi

·            Menyertakan identitas (KTP/siswa/orang tua/instansi)

 

B. Waktu Penyelesaian

·           Maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima

·           Perpanjangan 7 hari kerja bila informasi memerlukan verifikasi tambahan
Pemohon diberitahu jika terjadi perpanjangan waktu.

 

C. Biaya

·         Pelayanan informasi gratis

 

D. Format Informasi yang Diberikan

·         Salinan digital (PDF/JPEG/scan)

·         Salinan cetak

·         Akses langsung melihat dokumen (jika dokumen tidak dapat digandakan)

 

V. Standar Pelayanan

1.    Kepastian Waktu
Pelayanan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

2.    Kualitas Informasi
Informasi harus benar, lengkap, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.    Sikap Pelayanan
Ramah, sopan, cepat, profesional, dan tidak diskriminatif.

4.    Kerahasiaan Informasi
Informasi yang dikecualikan tetap dijaga, hanya daftar informasi yang dapat diberikan.

5.    Transparansi
Setiap proses permintaan informasi dijalankan sesuai prinsip keterbukaan publik.

VI. Mekanisme Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

·         Permohonan ditolak

·         Tidak mendapat informasi dalam waktu yang ditentukan

·         Biaya dinilai tidak wajar

·         Informasi tidak sesuai permintaan

Waktu penyelesaian keberatan:

·         Maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan

 

VII. Penyelesaian Sengketa Informasi

Jika penyelesaian keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Atasan PPID MAN 3 Kota Jambi.

 

VIII. Jam Layanan      

Senin– Jumat  : Pukul 07.3015.30 WIB
(Libur di hari libur nasional/keagamaan)

 

IX. Sarana Pendukung

·         Ruang/meja layanan PPID

·         Papan informasi

·         Komputer dan akses data

·         Formulir permohonan & keberatan

·         Buku tamu

·         Media publikasi digital (website/akun resmi)

 

X. Penutup

Standar pelayanan ini menjadi acuan resmi PPID MAN 3 Kota Jambi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya madrasah yang transparan, amanah, dan berintegritas.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah