Untuk memberi kemudahan akses terhadap layanan MAN 3 Kota Jambi, sekarang telah hadir layanan legalisir yang dapat di akses secara online.
Pengguna cukup mengisi Form Pengajuan Layanan yang ada di bawah ini serta mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya pengguna dapat memeriksa progres layanan dengan memasukkan nomor registrasi ke kotak pencarian
langkah-langkah akses layanan:
> Mengisi form pengajuan legalisir
> Unggah dokumen yang akan dilegalisir
> Membawa dokumen asli saat pengambilan berkas legalisir.
catatan:
> Legalisir Maksimal 10 Lembar (Ijazah, SKHUN, SKHUAM) dan 5 Rangkap (Rapor).
contact : 08217178045 (wa)